Viral Balap Liar Sampai Tutup Jalan di Senayan, Ini Ancaman Hukumannya!

Viral Balap Liar Sampai Tutup Jalan di Senayan, Ini Ancaman Hukumannya!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 06 Mei 2023 16:30 WIB
Aksi balap liar di Senayan.
Aksi balap liar di Senayan. Foto: IG Ahmad Sahroni
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial digegerkan aksi para pemuda yang balap liar di Senayan, Jakarta Pusat hingga menutup jalan. Pemandangan tersebut sempat direkam dan dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram resminya.

Menurut pengakuan Sahroni, aksi balap liar tersebut dia rekam saat tengah bersepeda di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5) menjelang subuh. Dia menjelaskan, balap liar tersebut sempat menghentikan kendaraan lain sekira 5 menit. Dia meminta kepolisian mengusut aksi tersebut.

"Saya olah raga pagi jam 04.25 depan Kantor Kemenpora @ditoariotedjo ada kebut-kebutan sekelompok anak muda entah dari club mana. Memberhentikan kendaraan lain kurang lebih 5 menit, mohon bantuan pengawasan lalu lintas di area Senayan, Pak Dirlantas Polda Metro," tulis Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balap mobil sampai tutup jalan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.Balap mobil sampai tutup jalan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Balap mobil sampai tutup jalan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Tangkapan video/Instagram @ahmadsahroni88)

Merespons aduan Sahroni, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan akan menyelidiki aksi balap liar tersebut. Dia juga menghaturkan terima kasih atas laporan Sahroni.

"Ini informasi yang bagus dan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap masalah keamanan dan ketertiban," respons Latif.

ADVERTISEMENT

"Tentunya hal ini perlu diinformasikan kepada kami dan kami tentunya akan menindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, karena kalau sudah menggunakan jalan raya gitu kan meresahkan juga," kata dia menambahkan.

Pebalap Liar Tutup Jalan Bisa Kena Denda

Diketahui, aturan soal penutupan jalan tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."

balap liar kota mojokertoIlustrasi balap liar sampai tutup jalan. Foto: Dok.Humas Polres Mojokerto Kota

Sementara sanksinya sendiri tak main-main. Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Sementara jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274 Ayat 1, disitat dari laman Pusiknas Polri, pelaku balap liar yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."




(sfn/dry)

Hide Ads