Tiang Variable Message Sign (VMS) di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto ambruk usai dihantam bus pariwisata Ardiansyah. Hantaman tersebut juga membuat kondisi bus bagian depan pun hancur. Tiang VMS tentunya bukan barang ringan. Kalau bisa ambruk tentu ada hantaman dari bus sangat kuat.
Sebelum menabrak tiang, bus pariwisata yang melaju dari Jombang ke Surabaya itu lebih dulu menghantam besi pembatas di sebelah kiri jalan. Diduga sebelum kejadian, bus melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam.
"Tiang yang begitu kuatnya sampai roboh seperti itu bisa kita lihat dan mungkin bisa kami pastikan bahwa kecepatan yang bersangkutan lebih dari 100 km/jam," ungkap Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudijo dikutip detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam tentu melanggar aturan yang ada. Di dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 km/jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km/jam) dan maksimal (100 km/jam).
Selain mengemudi melebihi batas kecepatan, sopir bus bernama Ade Firmansyah juga terindikasi mengkonsumsi sabu-sabu sebelum kecelakaan terjadi. Sedangkan dari hasil identifikasi lebih lanjut, bus juga tidak kelebihan muatan. Bus diisi oleh 34 orang dari kapasitas total 37 orang.
"Ternyata setelah kami dalami dari pengemudi, ada indikasi menggunakan sejenis sabu. Hari ini kami mengambil darah untuk dikirim ke Labfor, untuk memastikan kandungan apa yang ada di pengemudi. (Itu) hasil tes urine sementara pengemudi," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latief Usman dalam kesempatan terpisah.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?