Orang Jepang Tak Bisa Sembarangan Jual Mobil Bekas

Orang Jepang Tak Bisa Sembarangan Jual Mobil Bekas

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 06 Nov 2017 13:50 WIB
Ruang pamer mobil Toyota di Toyota Mega Web, Jepang (Foto: Rangga Rahadiansyah)
Yokohama - Di Indonesia pemilik mobil bisa saja menjual mobil bekas langsung ke pembeli atau pemakai kedua. Di Jepang tak bisa seperti itu. Orang Jepang yang ingin melepas mobilnya harus menjual mobil ke diler, bukan ke pembeli langsung.

Sebabnya, identifikasi kendaraan bermotor sudah tercatat, mobil ini milik siapa, mobil lainnya milik siapa. Jadi, ketika mobil berpindah tangan, mobil itu sudah pasti dibalik nama, atau diganti nama kepemilikannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual mobil bekas di Jepang tidak bisa jual buyer to buyer. Tidak ada orang mau beli mobil bekas beli langsung ke buyer, tanpa balik nama misalnya. Semua pasti ke diler. Mau jual mobil, jual ke diler, mau beli mobil, datang ke diler," kata Ping Tjuan, warga Indonesia yang sudah tinggal 22 tahun di Jepang saat berbincang dengan detikOto di Yokohama, Jepang.



"Pada waktu proses jual mobil bekas, ini udah balik nama. Pas jual mobil bekas ke diler, sudah bukan atas nama pemilik lama, blank. Pas dibeli orang lain, langsung balik nama. Pajak semuanya ngikut," sambungnya.



Jadi, tak ada cerita mobil di Jepang berpindah kepemilikan dan namanya masih pemilik lama karena belum dibalik nama. Cara ini dilakukan untuk memperjelas identifikasi kendaraan. Makanya, kalau ada pelanggar lalu lintas di Jepang, misalnya overspeed di jalan tol, polisi akan mendatangi kediaman pemilik kendaraan dan membawa surat tilang.



"Makanya saya cerita, saya ngebut di jalan tol, overspeed, tiga hari kemudian polisi datang ke rumah saya bawa surat tilang. CCTV nangkap pelat nomor dan pengemudi. Identifikasinya ketik pelat nomor, pemiliknya siapa, tinggal di mana segala macam itu langsung keluar," ucap Ping. (rgr/ddn)

Hide Ads