Sebabnya, identifikasi kendaraan bermotor sudah tercatat, mobil ini milik siapa, mobil lainnya milik siapa. Jadi, ketika mobil berpindah tangan, mobil itu sudah pasti dibalik nama, atau diganti nama kepemilikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Ada Kata 'Damai' di Jalanan Jepang |
"Pada waktu proses jual mobil bekas, ini udah balik nama. Pas jual mobil bekas ke diler, sudah bukan atas nama pemilik lama, blank. Pas dibeli orang lain, langsung balik nama. Pajak semuanya ngikut," sambungnya.
Jadi, tak ada cerita mobil di Jepang berpindah kepemilikan dan namanya masih pemilik lama karena belum dibalik nama. Cara ini dilakukan untuk memperjelas identifikasi kendaraan. Makanya, kalau ada pelanggar lalu lintas di Jepang, misalnya overspeed di jalan tol, polisi akan mendatangi kediaman pemilik kendaraan dan membawa surat tilang.
"Makanya saya cerita, saya ngebut di jalan tol, overspeed, tiga hari kemudian polisi datang ke rumah saya bawa surat tilang. CCTV nangkap pelat nomor dan pengemudi. Identifikasinya ketik pelat nomor, pemiliknya siapa, tinggal di mana segala macam itu langsung keluar," ucap Ping. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?