Di Surabaya, mengatur bahwa kendaraan pertama dikenai pajak progresif 1,5 persen, kendaraan kedua sebanyak 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen dan kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 3,5 persen.
Salah satu pemilik mobil, Hendra Setiawan mengaku cukup terbebani. Hendra memiliki 4 mobil yakni mobil pertama Mazda MR tahun 1991, mobil kedua Suzuki Escudo 2005, mobil ketiga Honda Civic 2008 dan mobil keempat Mercy A140 tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dirinya mengecek ke Samsat, ternyata harga jual mobilnya (NJKB) yang dipatok cukup tinggi yakni Rp 175 juta, padahal Mercy A140 di pasaran masih berharga Rp 70-85 jutaan.
Seharusnya dengan harga pasaran Rp 70-85 juta, untuk mobil keempat pajak yang seharusnya dibayar Hendra paling sekitar Rp 2,9 juta, yakni 3,5 persen dari nilai jual. "Jadi ini tidak sebanding dengan harga riilnya di pasaran," keluhnya.
Harga mobil yang ketinggian juga dialami oleh Emka. Menurutnya ayahnya memiliki mobil Mercy tua tahun 1990 yang di pasaran dijual Rp 40-50 juta tetapi di daftar NJKB Samsat tertulis Rp 110 juta. Dirinya sendiri memiliki Ford Escape 2007 yang harga pasaran di kisaran Rp 160 jutaan tetapi di NJKB Rp 210 juta.
"Habis itu saya iseng mencari NJKB untuk mobil-mobil yang produksi Jepang sepertinya harga yang dipatok wajar, kenapa ini bisa terjadi," tanyanya.
Menurutnya banyak masyarakat yang memiliki mobil Eropa keluaran lama namun terpukul oleh pajak yang tinggi.
Anda punya pengalaman seperti ini? Kirim saja ke redaksi@detikoto.com
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain
Viral Reaksi Valentino Rossi saat Marquez Jatuh