Dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap
pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi bisa ditilang.
Denda untuk para pengendara pun terbilang cukup besar yakni mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi,Β "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jadi jangan lagi menggunakan ponsel saat berkendara entah itu ketika menggunakan mobil atau pun motor. Sebab itu membahayakan jiwa anda dan para pengguna jalan yang ada di sekitar Anda.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi