Yuk, Hindari Nelpon Sambil Nyetir

Yuk, Hindari Nelpon Sambil Nyetir

- detikOto
Sabtu, 12 Mar 2011 08:37 WIB
Yuk, Hindari Nelpon Sambil Nyetir
Jakarta - Menggunakan ponsel saat berkendara tentu berbahaya, bukan hanya bagi pengendara itu sendiri namun juga bagi orang lain. Larangan menggunakan ponsel pun diterapkan, tidak hanya di negara maju, melainkan juga di Indonesia.

Dalam UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis kalau setiap
pengendara yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi bisa ditilang.

Denda untuk para pengendara pun terbilang cukup besar yakni mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU No 22 itu memang tidak disebutkan penggunaan ponsel dilarang, tapi menggunakan hal yang mengganggu konsentrasi. Hal ini tentu secara implisit bisa dianggap sebagai penggunaan ponsel yang memang membuat konsentrasi pengendara pecah hingga tidak fokus lagi melihat jalan.

Pasal 283 UU No 22 tersebut berbunyi,Β  "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jadi jangan lagi menggunakan ponsel saat berkendara entah itu ketika menggunakan mobil atau pun motor. Sebab itu membahayakan jiwa anda dan para pengguna jalan yang ada di sekitar Anda.



(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads