"Proses secara hukum seharusnya dilakukan oleh kepolisian untuk anggota IMI yang bandel ketika berada di jalanan, hal ini yang terpenting dibandingkan mengeluarkan klub mereka dari IMI" kata Ketua Umum IMI, Ari Batubara ketika dihubungi detikOto, Selasa (16/7/2009).
Menurutnya jika hanya keanggotaan saja yang dicabut dari IMI lalu bagaimana selanjutnya. "Perasaan mereka akan biasa-biasa saja dan hukumlah yang seharusnya mereka terima," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum saja, dan jangan ada pengecualian," cetusnya.
Sementara itu Instruktur Safety Riding dari Safety Riding dan Driver Center, Joel Mastana ketika dihubungi detikOto, Selasa malam (16/6/09) menuturkan anggota Ikatan Motor Besar Indonesia selalu mengikuti kursus mengenai safety riding.
Kursus yang dilaksanakan 3 bulan sekali oleh Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dirasa cukup bagi setiap pengendara roda dua untuk berkelakuan baik di jalan raya.
Namun, hal itu bukan patokan, karena bagaimana pun juga, kondisi di lapangan dan sikap si pengendara ketika menghadapi hal yang terduga lah yang menentukan segalanya.
Tentunya salah satu materi safety riding yang disampaikan untuk selalu menghormati sesama pemakai jalan raya selalu diberikan.
"Hanya saja itu kan tergantung si pengendara motor tersebut," cetusnya.
Hanya saja ketika ditanya apakah soal safety riding itu selalu dipegang teguh sehingga tidak perlu lagi jatuh korban akibat arogansi para pengendara, Joel kembali mengatakan hal itu tergantung dari masing-masing pengendaranya. "Saya hanya mengajarkan saja," imbuhnya.
Namun, yang jelas Joel memang sudah sekian kali mewanti-wanti muridnya untuk berlaku sopan di jalanan dan tidak berlaku arogan.
"Tapi kita balikkan ke ridernya masing-masing, yang penting saya selalu memberi materi safety riding kepada pengendara tersebut," paparnya.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?