Bukan Bocah SMP Apalagi SD, Segini Usia Ideal Belajar Motor

Bukan Bocah SMP Apalagi SD, Segini Usia Ideal Belajar Motor

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 20 Sep 2023 13:18 WIB
Ridwan Kamil Pergoki anak SD Naik Motor ke Jalan Raya
Ilustrasi anak di bawah umur naik motor. Foto: Avitia Nurmatari
Jakarta -

Banyak ditemui anak di bawah umur sudah mulai belajar mengendarai motor. Sebenarnya berapa usia ideal belajar berkendara motor?

Masih banyak orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor. Bisa dilihat di jalan-jalan, pelajar berseragam SMP yang notabene di bawah umur mengendarai motor sembari membonceng temannya. Ada juga yang nekat membonceng melebihi kapasitas.

Berkendara motor jelas bukan sebuah permainan. Dibutuhkan kemampuan serta kematangan berpikir saat berkendara untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Makanya untuk membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) ada batasan usia minimalnya yaitu 17 tahun. Pun untuk belajar berkendara motor Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyarankan agar baru dilakukan di usia 17 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usia standar 17 tahun," tegas Sony saat dihubungi detikOto.

Jangan sekali-kali membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor karena berakibat fatal, sekalipun ada orang tua mendampingi di kursi penumpang. Sony menyorot tindakan orang tua yang memberikan izin anak di bawah umur mengendarai motor justru menjerumuskan sang anak ke jurang bahaya. Tidak sedikit orang tua itu berpikiran pendek karena menggampangkan anak berkendara motor tanpa memikirkan bahaya yang bakal ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

"Jalan umum bukan tempat belajar dan belajar harus dengan ahlinya yang tahu tahapan-tahapan kapan belajar ke jalan umum," terang Sony.

Bukan tanpa alasan, diketahui dalam lembar putusan MK soal masa berlaku SIM seumur hidup, usia minimal 17 tahun sebagai syarat pembuatan SIM itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya psikologi.

"Bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya," begitu bunyi keterangan pemerintah.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads