Miris Nasib Pemotor Lawan Arah: Tak Dapat Santunan-Terancam Dibui

Miris Nasib Pemotor Lawan Arah: Tak Dapat Santunan-Terancam Dibui

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 24 Agu 2023 08:33 WIB
7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk Bermuatan Bata di Lenteng Agung.
Pemotor lawan arah ditabrak truk. Foto: Istimewa
Jakarta -

Para pemotor lawan arah yang ditabrak truk di Lenteng Agung dipastikan tak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Kini ancaman bui juga menanti.

Aksi lawan arah masih sering dilakukan para pemotor. Pemotor yang lawan arah itu tak kapok meski membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Terbaru, aksi pemotor lawan arah membuatnya ditabrak oleh truk yang sedang melintas di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam kecelakaan itu, tujuh pemotor didapati melawan arus lalu lintas hingga akhirnya ditabrak truk. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berujar yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah. Truk justru berada di jalur yang semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," ungkap Latif.

Atas kecelakaan itu, para pemotor yang lawan arah diketahui tak mendapat santunan jasa raharja sebagaimana korban kecelakaan pada umumnya. Korban kecelakaan lalu lintas sejatinya mendapat santunan sebagaimana Undang-undang no.34 tahun 1964 Jo PP no.18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Namun dijelaskan juga bahwa ada korban kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja. Adalah pengemudi yang menjadi penyebab tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan. Pemotor yang tertabrak truk di Jagakarsa itu dianggap sebagai penyebab kecelakaan karena melanggar lalu lintas. Untuk itu, tidak ada santunan yang bakal diberikan Jasa Raharja.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Tak cuma itu, kini pemotor lawan arus itu juga terancam bui. Dikutip detikNews, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu.

Selain ancaman bui, pemotor juga bisa dituntut untuk mengganti kerugian materiil apabila ada tuntutan dari sopir truk.




(dry/din)

Hide Ads