Briptu Irwan Lombu dikeroyok sejumlah pemuda saat coba membubarkan balapan liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.30 WIB, dan sempat terekam video amatir yang menyebar di platform media sosial.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah mengatakan pihaknya telah menangkap enam pelaku. Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif.
"Enam pelaku sudah ditangkap," kata Azis saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikcom sebelumnya, saat itu Irwan dan istrinya tengah melintas di daerah Pondok Indah dan melihat aksi balap liar yang menutup jalan di lokasi.
"Korban yang mengendarai kendaraan roda empat tidak bisa melajukan kendaraan dikarenakan kendaraan terhalang sekelompok orang tidak dikenal yang sedang memberhentikan semua kendaraan dari bundaran Pondok Indah menuju ke arah Permata Hijau. Korban turun dari mobil dan melihat ada sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12).
Korban lalu turun dari mobil. Ia kemudian berinisiatif mengambil kunci motor salah satu peserta balap liar.
"Korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar, namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriaki korban polisi gadungan," ujar Zulpan.
Nekat Balapan Liar sampai Tutup Jalan, Awas Sanksi Menanti
Larangan balap tanpa izin sudah tertuang dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta Rupiah).
Sementara dalam Pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.
Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar