Tak Peduli Moge atau Apapun, Kendaraan Pribadi Haram Masuk Jalur Busway

Tak Peduli Moge atau Apapun, Kendaraan Pribadi Haram Masuk Jalur Busway

Team DetikOto - detikOto
Sabtu, 29 Mei 2021 16:44 WIB
Pengendara moge ditilang polisi karena masuk Busway di Cideng, Jakarta Pusat.
Konvoi Moge Nekat terobos Busway, langsung ditilang Foto: Dok. TMC Polda Metro
Jakarta -

Kesekian kalinya pengendara nakal berbuat ulah, kali ini giliran para pengendara motor gede (moge) yang ditindak pihak berwajib akibat nekat terobos jalur busway atau Transjakarta. Hasilnya surat cinta atau surat tilang diberikan kepada para pengendara moge tersebut.

Dalam pemberitaan detik.com, Polisi menindak konvoi pengendara motor gede (moge) yang menerobos busway di Cideng, Jakarta Pusat. Dari delapan pengendara moge tersebut, empat di antaranya kabur.

Aksi melawan hukum para pengendara moge ini awalnya kepergok anggota Satlantas Jakarta Pusat yang tengah berpatroli di Jl Hasyim Ashari, Cideng, Jakpus, siang tadi. Petugas kemudian menyetop rombongan moge yang mengaspal di jalur bus TransJakarta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia (konvoi moge) masuk jalur busway. Anggota saya ada di situ, terus disetop, langsung ditilang-tilangin," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardji saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5/2021).

Pengendara moge ditilang polisi karena masuk Busway di Cideng, Jakarta Pusat.Pengendara moge ditilang polisi karena masuk Busway di Cideng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. TMC Polda Metro

Kembali detikoto ingatkan, siapapun Anda atau apapun kendaraan pribadi anda haram untuk masuk ke dalam jalur busway, karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

ADVERTISEMENT

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturannya.

Menerobos busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas. Sebelum masuk jalur khusus itu, terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

"Melanggar rambu bisa kena tilang. (Bisa dijerat) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran rambu dan marka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar waktu itu kepada detikOto.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(lth/din)

Hide Ads