Duh! Parkir Mobil Sembarangan Sampai Nyusahin Pengendara Lain, Netizen: Coba yang Lewat Tank

Duh! Parkir Mobil Sembarangan Sampai Nyusahin Pengendara Lain, Netizen: Coba yang Lewat Tank

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 23 Des 2020 15:40 WIB
Mobil parkir sembarangan bikin pengendara lain susah melintas
Mobil parkir sembarangan bikin susah pengendara lain Foto: Instagram @dashcamindonesia
Jakarta -

Viral mobil parkir sembarangan di pinggir jalan. Tak hanya satu mobil yang parkir, tapi dari dua sisi. Walhasil menyulitkan pemobil lain untuk melewati jalan tersebut.

Video berdurasi 35 detik itu diunggah melalui akun @dashcamindonesia. Kejadian itu disebut berada di sebuah jalan pemukiman wilayah Cilengkrang, Ujung Berung, Bandung Timur.

Mulanya pemobil hendak melewati jalan itu. Namun dari sisi kanan terdapat sebuah mobil Low MPV parkir hingga memakan sebagian jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya di sisi kanan, dari arah yang sama, pemobil menunjukkan sebuah mobil pikap yang sedang parkir. Hingga akhirnya, mobil perekam itu kesulitan untuk melintas.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Sontak saja peristiwa ini membuat geram warganet. Beberapa di antaranya menyayangkan karena sikap pemobil yang parkir sembarangan tersebut bisa merugikan pihak lain.

"Punya garasi dulu lah.. baru punya mobil.. kan enak jadinya ga ngeribetin mobil lain yg lewat," kata seorang warganet.

"itu bukan parkir di pinggir jalan boss.. tp parkir dijalan," tambah yang lain.

"harusnya udah tau gk punya garasi, punya mobil," timpal yang lain.

"Coba aja yang lewat panser atau tank, udah rompal kali tuh kalo supir nya ga sabaran."

Padahal larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Khusus di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.




(riar/din)

Hide Ads