Seperti pada akun @yudhistirawr, memang sekilas dirinya mampu berdandan dengan apik saat menjadi penumpang sepeda motor. Dengan berbagai perlengkapan Make Up, mulai dari bedak, pensil alis, lipstik, dll. Dirinya mampu berdadan layaknya berada di depan cermin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai tanggapan mengenai makeup di atas motor juga disampaikan dalam akun tersebut.
"Make up campur debu :(," ujar akun @nadyamardhaa.
Lain lagi dengan akun @rvnwibowo, yang akan menilang si pengendara jika kedapatan membawa penumpang yang sambil make up.
"Tak tilang kamu make up sambil motoran π" tulis akun @rvnwibowo.
Kembali detikcom ingatkan ya, untuk tidak melakukan tindakan yang bisa membahayakan saat berkendara. Dan hal itu, sudah diatur dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu harus memastikan keselamatan berkendara.
Karena jika melakukan kegiatan atau berperilaku yang tidak aman, bisa menyebabkan kecelakaan dan berujung pada kematian.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Harga BBM di Malaysia Turun, Bensin RON 95 Non-subsidi Setara Rp 15 Ribuan