Naik Motor Bonceng Tiga di Australia Bisa Didenda Rp 3 Jutaan

Naik Motor Bonceng Tiga di Australia Bisa Didenda Rp 3 Jutaan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 26 Sep 2019 09:47 WIB
Foto: Facebook Traffic and Highway Patrol Command-NSW Police Force
New South Wales - Seorang pengendara motor asal India di Australia tidak mengetahui peraturan ketat di negara lain. Pria itu mengendarai sebuah skuter dengan memboncengkan dua orang lain. Skuter itu digunakan untuk bonceng tiga.

Seorang pria India berusia 67 tahun itu berkendara bersama istrinya yang berusia 59 tahun dan cucunya yang berusia 6 tahun. Melihat bahaya pemotor yang bonceng tiga itu, warga setempat melaporkannya ke polisi. Pria itu kemudian dihentikan di Wentworth Street dan diketahui sebagai pemilik SIM India.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu juga diuji napasnya apakah terpengaruh alkohol atau tidak, hasilnya negatif. Namun, pengendara itu tetap ditilang, dia harus membayar denda sebesar AU$ 344 atau sekitar Rp 3,2 juta. Selain itu, dia diganjar 3 poin akibat mengendarai motor dengan lebih dari satu penumpang.

Selain itu, denda tambahan sebesar AU$ 344 juga dikenakan lantaran berkendara bersama penumpang di bawah usia 8 tahun tanpa kereta samping. Denda AU$ 344 lainnya ditambahkan karena pemotor membiarkan penumpang tanpa mengenakan helm.



Tak cuma pengendara yang dikenakan sanksi. Penumpang wanita juga harus membayar denda AU$ 344 karena tidak menggunakan helm.

Menurut laman Facebook Traffic and Highway Patrol Command-NSW Police Force, ketika ditanyakan kenapa melanggar, pengendara mengatakan bahwa dia baru saja kembali dari India dan tidak mengetahui aturan di Australia.


(rgr/dry)

Hide Ads