Belum lagi, mereka yang mesti menderita luka-luka. Fakta kecelakaan ini termasuk di dalamnya kecelakaan yang melibatkan transportasi publik atau angkutan umum massal.
Sepanjang 2015 kita belum berhenti didera petaka di jalan raya khususnya kecelakaan yang melibatkan angkutan umum massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum massal di beberapa tempat di Indonesia seperti di Serang, Indramayu, Banyuwangi, Semarang hingga Waena, Jayapura.
Kita tak boleh lupa, mereka bergelimpangan karena petaka yang mayoritas dipicu perilaku manusia. Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa hampir dari separuh kecelakaan tahun 2015 dipicu oleh faktor manusia.
Dimana aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib dan aspek lengah saat berkendara.
Tahun 2015 menjadi tahun kelabu bagi keamanan dan keselamatan transportasi publik di negeri tercinta ini. Bukan saja karena perilaku sopir yang ugal-ugalan juga di strata yang paling tinggi, di tingkat pemangku kebijakan (stakeholders), tidak adanya koordinasi.
Masih segar dalam ingatan kita, pelarangan kendaraan umum berbasis aplikasi oleh Pemerintah sempat menjadi perhatian. Belakangan pelarangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tersebut dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Beliau mengatakan angkutan umum seperti ojek masih dibutuhkan masyarakat dan beliau meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang pelarangan tersebut.
Kita melihat pemerintah belum serius menangani permasalahan transportasi publik. Tidak adanya koordinasi di tingkat atas, rakyat pengguna jasa transportasi bisa menjadi korban.
Secara umum, sarana dan prasana transportasi publik yang ada saat ini masih jauh dari harapan yang diamanatkan Undang-Undang.
Road Safety Association (RSA) Indonesia yang selalu mendahulukan Aturan (Rules) dalam mensosialisasikan berkendara dan berlalu lintas aman dan selamat, meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 terutama Pasal 138 dan Pasal 139 yang mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menyediakan angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau.
RSA Indonesia melihat jika angkutan umum massal memenuhi aspek aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan, rasanya penggunaan kendaraan bermotor pribadi seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah.
Karena itu, memasuki 2016, RSA Indonesia menyerukan:
Pertama, para pihak terkait segera merealisasikan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau sebelum triwulan 2016.
Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dan berkoordinasi dengan maksimal serta menghapus ego sektoral.
Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu.
====
Ivan Virnanda, Ketua Umum Road Safety Association (RSA)
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar