Carnet De Passages En Douane (CdP) atau paspor untuk kendaraan, kini dapat Anda urus di sekretariat Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Menjelajahi negara-negara yang Anda inginkan bakal lebih seru jika menggunakan mobil atau motor favorit Anda. Banyak hal yang harus Anda persiapkan, salah satunya perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paspor kendaraan atau Carnet De Passages En Douane (CDP) adalah dokumen resmi yang harus Anda miliki jika Anda bepergian ke luar negeri menggunakan kendaraan pribadi.
Di Indonesia, IMI mendapat otorisasi dari Federasi Mobil Internasional dan Federasi Motor Internasional untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen berwarna kuning tersebut telah diresmikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015 yang menunjuk IMI sebagai penerbit dan penjamin CPD.
βSekarang kita bisa bawa mobil atau motor sendiri ke luar negeri dengan CPD. IMI memfasilitasi dengan menerbitkan CPD,β ujar Ketua Ikatan Motor Indonesia Nanan Soekarna dalam acara penyambutan petualang bermotor Jeffrey Polnaja di Jakarta, Sabtu (20/9/2015)
Nanan juga menjamin bahwa proses pembuatan paspor murah, mudah, serta tidak perlu menaruh uang jaminan di Bea Cukai.
Dana yang harus Anda keluarkan untuk pembuatan CPD yaitu sebesar 25 euro atau sekitar Rp 407 ribu serta Rp 1 juta untuk keperluan administrasi pengurusan lainnya.
"Proses pembuatan murah, mudah, dan ketat dengan Anda membuat surat pernyataan. Nantinya Anda tidak perlu menaruh uang di Bea Cukai. Untuk biaya pembuatan yaitu sebesar 25 euro dan Rp 1 juta untuk keperluan administrasi pengurusan lainnya," ujar Nanan.
Biaya untuk mengurus CPD di Indonesia diakui lebih murah dibandingkan Inggris. Hal tersebut disampaikan oleh rider yang baru saja tiba usai menjelajahi seluruh dunia, Jeffrey Polnaja.
Kang JJ, sapaan akrabnya, mengaku bahwa biaya pembuatan CPD di Inggris sebesar 2000 euro atau sekitar Rp 32 juta.
"Biaya pembuatan CPD di Indonesia lebih murah. Di Inggris bisa mencapai 2 ribu Euro," ujar Kang JJ.
CPD untuk mobil atau motor ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang saat sudah habis masa berlaku.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah