Selamatkan Anak-anak Kita dari Jagal Jalan Raya

#nodrivingunder17

Selamatkan Anak-anak Kita dari Jagal Jalan Raya

Edo Rusyanto - detikOto
Jumat, 24 Jul 2015 10:58 WIB
Selamatkan Anak-anak Kita dari Jagal Jalan Raya
foto pembaca (Pasangmata.com)
Jakarta - Banyak cara untuk mengungkapkan rasa sayang dan cinta kepada si buah hati. Memberi mereka hadiah kendaraan bermotor sekaligus mengizinkannya berkendara merupakan satu contoh yang terjadi di tengah masyarakat kita saat ini.

Ironisnya, jika hadiah dan izin itu ditujukan buat sang anak yang masih di bawah umur alias belum genap 17 tahun.

β€œMasih banyak orang tua yang bangga anak di bawah umurnya sudah bisa naik motor,” sergah seorang bapak ketika berbincang dengan saya di Jakarta, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapak ini mengaku dia pun pernah melakukan hal serupa, namun belakangan menjadi jera setelah melihat anak-anak yang menjadi pelaku tabrakan. Penderitaan yang dipikul sang anak di bawah umur itu berlarut-larut.

Cerita bapak yang lain menyodorkan fakta berbeda. Dia bercerita, mengizinkan sang anak mengendarai sepeda motor untuk memudahkan transportasi ke sekolah. Menggunakan sepeda motor dinilai lebih mangkus dan sangkil ketimbang naik angkutan kota (angkot). Jadilah sang anak yang masih kelas satu SMA itu setiap hari wira wiri menunggang si kuda besi.

β€œHingga suatu hari saya kehilangan sepeda motor karena anak saya ditipu orang. Anak saya seperti dihipnotis oleh pelaku penipuan,” tuturnya.

Sang bapak lantas mencoba mengurus asuransi sepeda motor yang kreditannya belum lunas itu. Setelah melapor ke kantor polisi, dia menuju kantor persahaan multifinance tempatnya mengambil kredit motor. Namun, apa daya perusahaan multifinance menolak mengganti sepeda motor yang hilang. β€œAlasannya, anak saya masih di bawah umur dan melanggar hukum karena berkendara tanpa memiliki surat izin mengemudi. Hilang deh duit cicilan motor saya,” sergahnya.

Kehilangan sepeda motor atau uang cicilan kredit motor masih belum seberapa. Indonesia punya persoalan serius soal keselamatan anak di bawah umur. Data memperlihatkan bahwa sepanjang 2010-2013 sedikitnya 142 ribu anak di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan di jalan. Selain itu, sedikitnya 24 ribu anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan.

Bebasnya anak-anak di bawah umur wira-wiri di jalan tak bisa dilepaskan dari permisifnya orang tua memberi izin kepada sang anak. Apa pun dalihnya, memberi izin anak di bawah umur untuk berkendara di jalan raya adalah tindakan spekulatif dan melanggar aturan yang berlaku saat ini, yaitu Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketika fakta memperlihatkan bahwa sekitar 42% pemicu kecelakaan adalah perilaku tidak tertib, kita semua mesti introspeksi. Jangan-jangan perilaku seperti itu tertanam sejak dini, tak hanya di sekitar keluarga, tapi juga dirintis mulai di bangku sekolah.

Anak-anak menjadi korban dari sistem masyarakat kita. Bagaimana orang tua mengaku terpaksa membawa anak-anaknya di dalam satu kendaraan dengan dalih efisiensi. Begitu juga ketika orang tua mengizinkan anak-anak di bawah umurnya untuk menunggang kuda besi. Permisifnya masyarakat menelorkan fakta bergelimpangannya anak-anak di bawah umur di jalan raya.

Ketika kita merenung pada Hari Anak, Kamis, 23 Juli 2015 tak ada salahnya kita para orangtua sudi introspeksi diri. Mengubah permisifme dengan langkah konkret memproteksi anak-anak kita dari sang jagal di jalan raya.

https://edorusyanto.files.wordpress.com/2015/07/poster-ke-12-kopcau_anak.jpg

==========

Edo Rusyanto (@edorusia)


Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman),

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads