Waduh! Pemobil Brio Kabur Belum Bayar Usai Isi Pertalite Rp 200 Ribu

Waduh! Pemobil Brio Kabur Belum Bayar Usai Isi Pertalite Rp 200 Ribu

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 23 Okt 2025 16:11 WIB
Pemobil Brio kabur sebelum menyelesaikan pembayaran Pertalite Rp 200 ribu
Pemobil Brio kabur sebelum menyelesaikan pembayaran Pertalite Rp 200 ribu Foto: Dok. Screenshot instagram @tangerang.terkini
Jakarta -

Viral pemobil Brio Satya merah kabur sebelum menyelesaikan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sebesar Rp 200 ribu. Insiden tersebut kini diselidiki pihak kepolisian.

Beredar sebuah video viral di media sosial Instagram melalui akun @tangerang.terkini, yang memperlihatkan mobil berwarna merah melarikan diri setelah mengisi bensin di SPBU di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, nampak petugas SPBU mengejar mobil berwarna merah itu karena diduga belum menyelesaikan pembayaran.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan peristiwa itu terjadi di SPBU Rempoa, Jalan Pahlawan Raya, Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari salah satu konsumen yang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite sebesar Rp 200 ribu, pada Senin (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kemudian saat hendak melakukan pembayaran, petugas jaga pom bensin menawarkan metode pembayaran cash (tunai), QRIS dan debit, konsumen tersebut beralasan tidak membawa dompet dan ingin melakukan pembayaran via transfer," ujar Bambang dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Petugas lalu memanggil pengawas di SPBU Rempoa tersebut dan memberikan nomor rekeningnya untuk pembayaran.

"Setelah itu, konsumen tersebut menunjukkan bukti pembayaran via transfer ke nomor rekening. Setelah ditunggu beberapa saat, uang tersebut belum masuk ke rekening," ungkap Bambang.

Kemudian, tiba-tiba konsumen tersebut langsung kabur dan melarikan diri dari SPBU itu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio berwarna merah dengan nopol B 1719 ZOF.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa pihak manager SPBU Rempoa tidak menuntut ganti rugi dan berharap konsumen tersebut kembali ke SPBU Rempoa untuk membayarnya," ucap Bambang.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads