Pengawalan mobil Lexus RI 36 di jalan raya sedang menjadi sorotan di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan identitas mobil tersebut bukanlah miliknya.
Nusron mengatakan dalam akun instagram pribadinya, dia mendapat nomor pelat dinas dengan nomor 26 dari Sekretariat Negara. Sementara video pengawalan yang sedang mendapat sorotan adalah RI-36.
"Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya--lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin," tulisnya seperti dilihat detikOto, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang menyebar di media sosial, lalu lintas terlihat sedang padat. Petugas pengawalan lalu berusaha membelah kemacetan tersebut supaya mobil berpelat RI 36 bisa melintas.
Interupsi terjadi saat taksi Alphard dari lajur tengah ingin masuk ke jalur paling kanan sembari memberikan lampu sein. Memang di depan taksi tersebut nampak truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.
Sejurus kemudian, patwal itu langsung menyalip taksi tersebut sambil mengeluarkan gestur menunjuk. Aksi patwal ini mendapat berbagai macam reaksi dari warganet.
DetikOto sudah menghubungi beberapa pihak di Korlantas terkait data kendaraan dinas menteri yang terbaru. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP