Pengguna mobil Mazda 323 bernopol N-1367-FQ mengaku salah sudah menggunakan lampu yang menyilaukan di area belakang mobil. Dia bilang aksesori tambahan itu sudah dicopot.
Diberitakan detikcom sebelumnya, pengemudi mobil itu diketahui bernama Witnyu Bambang Dwicahyono (66). Dia memasang aksesori tambahan pada spoiler. Lampunya berkedip dan menyilaukan.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama bagi pengguna jalan yang terganggu dengan lampu kendaraanya. Dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya mohon maaf karena dengan adanya pemasangan lampu Blizt ini atau lampu rem yang saya pakai ini menyilaukan pengendara di belakang. Terus terang kami menyalahi aturan dan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan Kami tidak akan mengulangi lagi," ungkapnya seperti dikutip dari detikJatim.
Witnyu mengaku pasca viral tersebut, sudah melepas lampu rem yang mengganggu pengendara di belakang mobilnya. "Setelah diberitahu anak saya, langsung saya lepas. Selama ini nggak tahu kalau lampu itu mengganggu pengendara di belakang, soalnya mobil jarang dipakai dan ketika dipakai itu nggak pernah malam, baru ini malam," tandasnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutriano menegaskan tindakan memasang lampu tambahan atau variasi itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan dalam bentuk teguran presisi kepada pengemudi.
Melalui mekanisme teguran itu, identitas pelanggar terekam di dalam data milik Polresta Malang Kota. Data tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan SIM.
"Dalam pelaksanaan teguran presisi ini nanti akan kita pantau terus sehingga ini menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, jangan menggunakan aksesoris-aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," terangnya.
Ancaman hukuman
Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan, larangan kendaraan bermotor menggunakan aksesori tambahan berbahaya diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 58.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto.
Lebih lanjut dalam pasal 58, yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Selain itu, larangan menggunakan aksesori tambahan berbahaya seperti lampu tembak juga tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 106. Begini bunyi aturan tersebut:
Dilarang memasang lampu pada ranmor, kereta gandeng atau kereta yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan isyarat peringatan bahaya
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Sementara jika melanggar bakal dikenakan pasal 279.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu aturan yang tertulis di pasal 279.
Simak Video "Tak Terima Ditilang, Pria di Gowa Ngotot dan Marah-marah ke Polisi"
(riar/dry)