Akhir Cerita Pemobil Mazda yang Pasang Lampu Kilat Menyilaukan

Akhir Cerita Pemobil Mazda yang Pasang Lampu Kilat Menyilaukan

Ridwan Arifin, M Bagus Ibrahim - detikOto
Kamis, 15 Agu 2024 14:09 WIB
Mazda milik warga yang viral di Malang saat diamankan
Mobil yang pakai lampu silau Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Jakarta -

Pengemudi Mazda 323 dengan nopol N-1367-FQ meminta maaf sudah bikin resah gara-gara memasang lampu blitz di area belakang mobil. Video yang bikin silau pengendara lain itu viral di media sosial hingga mencuri atensi kepolisian.

Dalam video berdurasi 28 detik yang viral di media sosial, terlihat pemobil Mazda itu memasang aksesori tambahan pada spoiler. Lampunya berkedip dan menyilaukan.

Satlantas Polresta Malang mengidentifikasi pemilik mobil tersebut. Mobil tersebut dikemudikan oleh Witnyu Bambang Dwicahyono (66).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terkonfirmasi, kami mengamankan 1 unit kendaraan yang melanggar itu beserta pak Witnyu untuk diproses lebih lanjut di Mapolresta Malang Kota," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutriano dikutip dari detikJatim, Kamis (15/8/2024).

Aris menegaskan tindakan memasang lampu tambahan atau variasi itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penindakan dalam bentuk teguran presisi kepada pengemudi.

ADVERTISEMENT

Melalui mekanisme teguran itu, identitas pelanggar terekam di dalam data milik Polresta Malang Kota. Data tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan SIM.

"Dalam pelaksanaan teguran presisi ini nanti akan kita pantau terus sehingga ini menjadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, jangan menggunakan aksesoris-aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain," terangnya.

Sementara itu, Witnyu Bambang Dwicahyono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama bagi pengguna jalan yang terganggu dengan lampu kendaraanya. Dia mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya mohon maaf karena dengan adanya pemasangan lampu Blizt ini atau lampu rem yang saya pakai ini menyilaukan pengendara di belakang. Terus terang kami menyalahi aturan dan kami mohon maaf sebesar-besarnya dan Kami tidak akan mengulangi lagi," ungkapnya.

Witnyu mengaku pasca viral tersebut, sudah melepas lampu rem yang mengganggu pengendara di belakang mobilnya. "Setelah diberitahu anak saya, langsung saya lepas. Selama ini nggak tahu kalau lampu itu mengganggu pengendara di belakang, soalnya mobil jarang dipakai dan ketika dipakai itu nggak pernah malam, baru ini malam," tandasnya.

Penggunaan lampu dengan warna yang lebih terang, dapat menyilaukan pengendara di belakang. Lebih parahnya, pengendara di belakang mengalami snow blindness yaitu kebutaan sesaat setelah terpancar cahaya terang dari depan. Kalau sudah begitu, risiko kecelakaan semakin besar.

"Lampu belakang yang diubah warnanya seperti headlamp atau lampu depan, ya pasti sudah salah besar. Ini sangat berisiko, pengendara di belakangnya akan mengira ini kendaraan dari lawan arah. Jadi ya kemungkinan kendaraan di belakang menabrak kendaraan tersebut pasti sangatlah tinggi," kata praktisi keselamatan berkendara, Instruktur Defensive Driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

"Kalau mengganti lampu belakang dengan lampu (seperti) headlamp bisa saja menyebabkan kendaraan di belakangnya menjadi snow blinded atau snow blindness. Istilah ini sama seperti orang yang kehilangan penglihatan mata sementara, karena terkena cahaya putih yang terlalu terang, kata awamnya itu silau. Sama kalau kita terkena lampu tinggi (high beam)," ujar Boy.

[Gambas:Instagram]






(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads