Akhir Cerita Anggota DPRD yang Marah-marah Ditilang, Fortunernya Ditahan

Akhir Cerita Anggota DPRD yang Marah-marah Ditilang, Fortunernya Ditahan

Tim detikBali - detikOto
Kamis, 25 Jul 2024 08:38 WIB
Jakarta -

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Rafidin diduga adu mulut dengan petugas di jalan raya. Dia kedapatan membawa mobil dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya, dan pajak mobil Fortunernya sudah habis.

Dalam video yang beredar, seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR adalah milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.

"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.

"Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.

ADVERTISEMENT

Kini persoalan tersebut sudah selesai. Rafidin langsung membuat SIM baru, karena masa berlaku SIM-nya mati saat diperiksa polisi.

"Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang. Tapi ternyata, kalau sudah mati harus dibuat ulang. Dan hari ini saya sudah membuat SIM baru," imbuh Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima itu dikutip dari detikBali.

Sementara itu, mobil Rafidin masih ditahan di Polres Bima. Informasinya, mobil itu ditahan lantaran menunggak pajak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati atau diregistrasi ulang selama beberapa tahun.

"Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak," beber Rafidin.

Mobil berpelat nomor B 1744 CLR itu ditahan bersama kendaraan roda dua dan empat yang ditilang dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Bima.

Simak berita selengkapnya di sini.

(riar/rgr)

Hide Ads