Innova Pelat Merah Halangi Mobil Damkar, Padahal Presiden Saja Harus Ngalah

Innova Pelat Merah Halangi Mobil Damkar, Padahal Presiden Saja Harus Ngalah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 16 Jul 2024 19:38 WIB
Heboh di media sosial mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Majalengka.
Heboh di media sosial mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Majalengka. Foto: Istimewa
Jakarta -

Viral video yang memperlihatkan mobil pelat merah diduga mengahalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Majalengka, Jawa Barat. Padahal, mobil pemadam kebakaran adalah prioritas nomor satu, mobil presiden pun harus mengalah.

Dikutip detikJabar, dugaan aksi penghadangan laju mobil Damkar itu heboh di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil berpelat E 1104 U itu terlihat melaju di depan mobil damkar.

Pengemudi mobil damkar juga tampak telah memberikan isyarat dengan membunyikan sirene dan klakson dengan maksud agar mobil tersebut menepi sehingga damkar bisa mendahului. Namun, mobil tersebut tetap melaju dengan santai sehingga mobil damkar tidak bisa mendahuluinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Damkar sebelum jam 12-an menerima aduan dari masyarakat tentang adanya kedaruratan harus segera ditanggulangi masalah kebakaran lahan di area Kecamatan Panyingkiran, tepatnya di dekat pembangunan Kampus Polman, itu ada lahan yang terbakar dan cukup luar biasa," kata Kasatpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono.

"Saya perintahkan unit damkar meluncur, namun di perjalanan tadi ada sedikit trouble (masalah), ada mobil dinas yang menghalangi, mungkin yang viral itu. Sudah dicoba diberikan peringatan, namun di radius berapa meter dia baru melipir," sambung saat menceritakan.

ADVERTISEMENT

"Untungnya laporan ini, radiusnya tidak begitu jauh sehingga bisa mengejar respon time dari laporan masyarakat kita masih bisa menangani, walaupun tadi ada trouble," ujar Rachmat.

Rachmat menyampaikan permasalahan tersebut saat ini sudah selesai. Pengguna mobil tersebut sudah meminta maaf secara langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar Majalengka.

Secara aturan, semua pengendara harus memberikan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Bahkan, konvoi presiden pun kalau ketemu mobil pemadam kebakaran di jalan harus mengalah.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, kendaraan pemadam kebakaran merupakan prioritas utama. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun harus minggir dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.

"Pemadamnya ya dia memiliki (prioritas sesuai) undang-undang, dia memiliki hak prioritas bahkan nomor satu, dia lebih tinggi dari ambulans karena menyangkut keselamatan masyarakat yang banyak," kata pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikOto beberapa waktu lalu.

"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," ucap Jusri.




(rgr/dry)

Hide Ads