Porsche Tabrak Livina Usai Ngebut 130 Km/Jam, Segini Batas Kecepatan Aman di Tol

Tim detikcom - detikOto
Senin, 18 Mar 2024 08:33 WIB
Porsche tabrak Nissan Livina di Sidoarjo. Foto: Istimewa (Dok: PJR Jatim 2)
Jakarta -

Supercar Porsche 911 Carrera S menabrak mobil MPV Nissan Grand Livina hingga ringsek di Tol arah Kejapanan ke Porong Sidoarjo pada hari Minggu (17/3) siang. Pengemudi mobil Porsche disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam. Segini batas kecepatan aman di jalan tol.

Terjadi kecelakaan melibatkan Porsche 911 Carrera S nopol B 333 LKA menabrak Nissan Grand livina di Tol arah Kejapanan ke Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa, namun 1 orang dilaporkan luka berat.

Kecelakaan tersebut terjadi hari Minggu (17/3) sekitar pukul 12.10 WIB. Polisi mengungkapkan kecepatan supercar Porsche 911 Carrera S yang menabrak Grand Livina hingga ringsek di Tol arah Kejapanan ke Porong Sidoarjo. Hal ini didasarkan pada pengakuan pengemudi Porsche.

Supercar Porsche tabrak Nissan Livina di Tol Kejapanan arah ke Sidoarjo, Minggu (17/3/2024). Foto: Istimewa (Dok: PJR Jatim 2)

"Dari pengakuan pengemudinya, mobil sport Porsche dalam perjalanannya di jalan tol tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam," kata Anggota PJR Jatim II Aiptu Heri Murty dikutip dari detikJatim.

Wajib diketahui, di jalan bebas hambatan ada batas kecepatan maksimal, yang sebaiknya dipatuhi pengendara. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu tercantum di Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Berbagai risiko bisa dialami pengendara jika memacu mobil di jalan tol melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Risiko ini bisa kecelakaan, membuat komponen mobil rusak, hingga ancaman hukuman dan denda.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork