Melewati perlintasan kereta api tak bisa sembarangan. Jangan asal menerobos karena ada sanksi menanti.
Toyota Agya tampak remuk usai mengalami kecelakaan dengan kereta api Gaya Baru. Mobil itu hancur usai ditabrak ketika melewati perlintasan sebidang tanpa palang di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten.
"Mobil dari selatan dan palang ini tidak ada yang menjaga. Mobil dari arah selatan mau ke arah Joglo (jalan Jogja-Solo) dan kereta api dari timur," terang Kapolsek Prambanan AKP Zainudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejatinya, untuk melintas di perlintasan kereta api ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113, berikut kewajiban pengendara saat melewati perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lainnya
- mendahulukan kereta api
- memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Aturan itu juga dipertegas dalam PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api pasal 110. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Bagi yang melanggar jelas ada sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," demikian bunyi aturannya.
Lalu bagaimana bila perlintasan itu tanpa palang? Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional berada di bawah Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," katanya belum lama ini.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah