Pengemudi Ferrari yang menabrak 5 kendaraan di Senayan kedapatan ngebut 100 km/jam. Memang berapa batas kecepatan di jalan?
Pengemudi Ferrari diketahui mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi saat menabrak 5 kendaraan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, sopir berinisial RAS itu mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 100 km/jam.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam," ungkap Jhoni dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dipahami, mengendarai mobil di jalan memang tak bisa sembarangan. Pengemudi harus memahami rambu-rambu lalu lintas sekaligus batas kecepatan yang ditetapkan. Aturan batas kecepatan sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Pada aturan itu, di Pasal 3 tertulis, setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Itu meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, batas kecepatan jalan antarkota, batas kecepatan pada kawasan perkotaan dan batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman.
Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer (km) per jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam.
Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan permukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. Batas-batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Bila berkaca pada lokasi kejadian, maka jalan itu berada di kawasan perkotaan yang artinya batas kecepatan paling tinggi 50 km/jam. Maka dengan kecepatan 100 km/jam, pengemudi sudah melebihi batas.
Adapun terkait kecelakaan Ferrari yang menabrak 5 kendaraan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan bunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar