Identitas mobil mewah yang kedapatan putar balik di Tol Desari terungkap. Salah satu di antaranya yaitu Mercedes-Benz diketahui menunggak pajak.
Aksi rombongan pengendara mobil yang putar balik di Tol Desari menjadi sorotan. Dalam video yang beredar di media sosial, ada tiga mobil yang melakukan manuver putar balik dan contra flow di lajur berlawanan. Mobil yang tengah melaju pun sampai berhenti dibuatnya.
![]() |
Belakangan, rombongan pemobil yang putar balik itu mendatangi polisi. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan semula hanya memanggil satu pengemudi Mercedes-Benz berkelir putih. Namun dua pengemudi lainnya turut datang ke kantor PJR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar itu diketahui ditilang karena melanggar rambu atau marka sebagaimana tertuang dalam pasal 287 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimal Rp 500.0000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi aturannya.
Pajak Mercy-Vellfire Mati
Adapun identitas kendaraan itu terlacak setelah polisi memeriksa CCTV yang ada di Tol Desari. Ketiganya adalah Teuku Ananta Maulana, pengemudi Mercedes-Benz bernopol B-2283-PBG; Noer Sangaji (47), pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-1659-SJU; dan Glen Engglisano (41), sopir mobil Toyota Vellfire bernopol B-2768-PBO.
![]() |
Dicek ke laman Samsat DKI Jakarta, mobil Mercedes-Benz B 2283 PBG itu ternyata menunggak pajak. Pelat nomor itu terdaftar untuk model Mercedes-Benz GLC 250 AT tahun 2015. STNK tahunan mobil diketahui jatuh tempo pada 21 Juni 2023. Masih di laman yang sama, tertulis mobil berstatus 'Masa Pajak Habis'. Artinya pajak tahunan belum dibayar. Sementara itu besaran pajaknya Rp 14.304.000, sudah termasuk denda yang dikenakan sebesar Rp 70.000.
Tak cuma Mercedes-Benz GLC 250 yang menunggak pajak, Toyota Vellfire berpelat B 2768 PBO juga status pajaknya sudah jatuh tempo lebih dari satu tahun. Dalam laman Samsat, Vellfire tahun 2010 jatuh tempo pada 25 November 2021. Pajaknya sebesar Rp 5.808.000 sudah termasuk denda Rp 100.000. Namun karena jatuh tempo sudah lebih dari setahun, proses perpanjangan harus dilakukan di Samsat Induk. Pun total biaya di atas belum termasuk SKP (Surat Ketetapan Pajak).
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah