Viral Avanza Berpelat TNI Pakai Strobo Lawan Arah, Alasannya Buru-buru

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 20 Jul 2023 16:02 WIB
Foto: Video mobil diduga memakai pelat dinas TNI palsu viral di medsos. Anehnya, sopir mobil itu mengaku mau ke Mabes TNI di Monas. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Toyota Avanza berpelat dinas TNI dengan strobo viral di media sosial karena aksi melawan arah. Dalam video yang beredar, terlihat mobil itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi namun posisinya lawan arah. Baru saat melihat ada mobil dari arah berlawanan, Avanza kelir hitam dengan pelat dinas merah TNI itu melambatkan lajunya.

Saat itu, sopir yang berhadapan dengan Avanza lawan arus tersebut memilih mengalah dengan mengalihkan mobil ke kiri jalan. Sopir mobil lalu bertanya ke pengemudi mobil tersebut mengapa melaju melawan arah.

Sopir mobil 'berpelat TNI' itu mengaku dalam kondisi darurat sehingga melaju melawan arah. Selain itu, dia mengaku hendak menuju ke Mabes TNI. Tak lama, sopir Avanza pelat dinas TNI itu melanjutkan perjalanannya.

Namun belakangan diketahui pelat dinas TNI yang digunakan itu palsu. Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan ada ketidaksesuaian terkait pelat dinas TNI yang terpasang di mobil tersebut. Selain itu, bentuk dan cetakan pelat dinas TNI yang terpasang di mobil tersebut juga tak seperti yang dikeluarkan Satuan Pemeliharaan Peralatan (Satharpal) TNI.

"Dipalsukan itu," ungkap Julius dikutip detikNews.

Melawan arah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan menyalagi aturan. Perlu diketahui, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bakal dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Di samping itu, menggunakan pelat nomor palsu juga merupakan pelanggaran hukum. Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," demikian bunyi pasalnya.



Simak Video "Video Mobil Damkar Solok Tabrak Mobil-Pertamini, 1 Orang Tewas"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork