Pelajaran dari Kasus Pemobil Arogan yang Dilumpuhkan Rudy Golden Boy

Pelajaran dari Kasus Pemobil Arogan yang Dilumpuhkan Rudy Golden Boy

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 16 Jul 2023 15:55 WIB
Rudy Golden Boy terlibat cekcok dengan pemobil arogan hingga melumpuhkannya di jalanan.
Foto: Rudy Golden Boy terlibat cekcok dengan pemobil arogan hingga melumpuhkannya di jalanan. (Dok. Istimewa/tangkapan layar video)
Jakarta -

Pria berinisial WC (40), yang cekcok hingga dilumpuhkan atlet MMA Rudy Golden Boy di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Terkini, WC akhirnya sudah ditilang.

"Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Minggu (16/7/2023) dikutip detikNews.

WC mengaku dalam keadaan mabuk. Artinya, saat menyetir, WC sudah terpengaruh alkohol. Kini WC melanggar tiga pasal UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU No 22 tahun 2009. Pasal 283, Pasal 297, Pasal 311," jelas dia.

Berikut ini bunyi pasal dan ancaman sanksi bagi pemobil WC;

ADVERTISEMENT

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 311

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dari kacamata safety driving, pengemudi dalam keadaan mabuk adalah kondisi yang sangat berbahaya. Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan berkendara dalam kondisi mabuk termasuk dalam Impaired Driving atau gangguan mengemudi. Impaired driving memiliki ciri pada menurunnya indera penglihatan dan berkurangnya konsentrasi.

"Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk," kata dia kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, ketika pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol, reaksi motorik akan menurun. Lambatnya reaksi akan menentukan apakah pengemudi siap menghindari bahaya yang ada di depannya. Belum lagi apabila kadar alkohol dalam tubuh sudah berlebihan dapat menimbulkan halusinasi.

"Akibat minuman alkohol 13% reaksi terhambat," kata Reza.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan zat psikoaktif atau obat apa pun meningkatkan risiko kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cedera serius.

Dalam kasus mengemudi sambil mabuk, risiko kecelakaan lalu lintas dimulai dari konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) yang rendah dan meningkat secara signifikan ketika BAC pengemudi 0,04 g/dl. Di Amerika Serikat, setidaknya 28 orang setiap hari meninggal karena kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Satu orang meninggal dunia setiap 52 menit.




(riar/lua)

Hide Ads