Viral Toyota Fortuner menggunakan aksesori lampu tambahan belakang yang menyilaukan pengendara belakangnya. Bolehkah penggunaan aksesori tersebut?
Video viral itu diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Terlihat satu unit SUV ladder frame tersebut tiba-tiba mengeluarkan cahaya putih dari belakang yang menyilaukan mata.
Aksesori tersebut nampaknya terpasang pada area bumper belakang. Nyala lampu seperti terintegrasi dengan lampu rem. Jadi saat lampu rem nyala, maka lampu tambahan tersebut juga akan ikut hidup. Masalahnya cahaya yang dihasilkan lampu tembak tersebut bikin silau mata pengendara lainnya.
Warganetpun turut mengomentari video tersebut. Banyak yang tidak suka dengan Toyota Fortuner yang telah dimodifikasi menggunakan lampu tambahan tersebut. Sebab sangat membahayakan pengendara lainnya.
"Mobil mahal tapi kayak odong2..banyak lampunya," komen @icawrdhanii
"norakk di kira dia keren apa," timpal @lione_desantos
Alih-alih terlihat keren, pemasangan aksesori yang salah pada mobil malah bikin celaka orang lain, bahkan melanggar lalu lintas.
"Setiap kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua dilarang menggunakan perlengkapan atau tanda lain yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, belum lama ini.
Purnawirawan yang kini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum ini menjelaskan aksesori tambahan yang dilarang untuk dipasang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.
"Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas antara lain di antaranya pemasangan bemper bertanduk dan lampu yang menyilaukan," ungkap dia.
Tak jarang, memodifikasi lampu rem tambahan berwarna putih serta tambahan cahaya dilakukan pemilik mobil. Padahal memodifikasi hal demikian juga sudah dilarang.
Adapun aturan penggunaan lampu pada bagian belakang mobil sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 106 yang berbunyi:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Adapun, sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 279 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
View this post on Instagram
Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?