Semakin ke sini, fitur di dalam mobil kian canggih. Namun pada saat terjadi kecelakaan, mobil tetap remuk dan menyebabkan fatalitas. Bahkan di Tol Cipali, kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi angka fatalitasnya cukup tinggi. Terlebih ketika mobil menabrak truk dari belakang.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyebutkan bahwa 97% penumpang kendaraan pribadi akan mengalami fatal saat menabrak truk dari belakang di Tol Cipali. Wildan menjelaskan bahwa fatalitas yang tinggi itu terjadi karena tidak adanya bemper belakang di truk.
Dengan begitu, sekalipun mobil dilengkapi fitur keamanan nomor wahid tidak menjamin pengendara maupun penumpang di dalamnya akan selamat saat terjadi kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan pribadi memiliki perangkat keselamatan pasif (passive safety) untuk menurunkan fatalitas saat terjadi kecelakaan, mulai dari depan ada crash protection box yang berbentuk besi harmonika sehingga saat terjadi benturan akan me-reduce energy tumbuk dan mengurangi deformasi," jelas Wildan saat dihubungi detikOto baru-baru ini.
"Kemudian ada crumple zone di mana saat terjadi tabrak dan deformasi masuk ke area mesin secara otomatis mesin dan gearbox akan jatuh ke bawah sehingga tidak menjepit pengemudi, kemudian ada airbag dan terakhir safety belt," beber Wildan.
Wildan lebih lanjut menjelaskan ketika menabrak truk dari belakang, deretan fitur keselamatan yang bersifat pasif itu tidak akan bekerja. Alhasil, ketika menabrak peluang menimbulkan fatalitas makin besar.
"Karena mobil masuk ke dalam kolong sehingga pengemudi akan langsung mengalami fatal. Inilah yang menyebabkan fatalitas kecelakaan tabrak depan belakang di Tol Cipali sangat tinggi, karena truk tidak dilengkapi dengan bumper belakang atau perisai kolong belakang," jelasnya lagi.
Untuk itu, ia mengimbau agar Kementerian Perhubungan mendorong pemasangan bemper belakang. Sejauh ini aturan soal pemasangan perisai belakang yang disebut dengan Rear Underrun Protection tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
"Oleh sebab itu, Kemenhub harus mendorong pemasangan bumper belakang atau perisai kolong belakang (Rear Underrun Protection) pada kendaraan truk untuk menurunkan fatalitas jika terjadi tabrak depan belakang," tegasnya.
Simak Video 'Jalan Tol dengan Fatalitas Kecelakaan Tertinggi di Dunia Ada di Indonesia':
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar