Kecelakaan nahas baru saja dialami oleh grup musik Debu. Toyota Vellfire yang ditumpangi personel Debu dikabarkan menabrak bagian belakang truk hingga ringsek. Dari pantauan rekaman CCTV dan olah TKP sementara, mobil diduga melaju di atas 100 km/jam ketika melintas di Tol Pasuruan-Probolinggo km 837. Selain itu, sopir Vellfire tersebut juga diduga mengantuk ketika berkendara dari Jember ke Surabaya tersebut.
Mengutip pemberitaan detikJatim, mobil tersebut masuk dari gerbang tol Probolinggo Timur, Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Sekitar 2 kilometer dari gerbang tol, tepatnya di KM 837.200, mobil menabrak bagian belakang truk. Kedua kendaraan itu melaju di lajur kiri.
Melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam tentu melanggar aturan yang ada. Di dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Selain menjaga batas kecepatan di tol, tak ketinggalan konsentrasi juga harus terus diperhatikan. Menjaga konsentrasi bisa dilakukan sebelum memulai mengemudi dengan mendapat istirahat yang cukup. Rasa kantuk berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," tulis BPJT dalam laman resminya.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?