Aksi pengendara Mercedes-Benz saat tidak memberikan jalan bagi ambulans viral di media sosial. Padahal, saat itu ambulans yang menyalakan sirine dan membunyikan klakson tengah mengangkut pasien lahiran dengan kondisi darurat. Diakui sopir ambulans, mobil Mercedes-Benz berkelir putih itu sejak awal sudah tidak mau memberikan jalan.
"Itu pas kita mau rujuk ibu-ibu mau lahiran kondisinya juga badannya udah pada bengkak ya, kan lahiran darahnya tinggi itu mau kejang itu, makanya kita buru-buru. Pas di Bitung ketemu mobil itu (Mercy) dari awal dia tidak mau ngasih jalan," ungkap sopir ambulans, Hildan dikutip detiknews, Kamis (17/3/2022).
Aksi menghalangi mobil ambulans saat tengah bertugas tentu bukan yang pertama di jalan. Sebelumnya, ada beberapa pengendara yang melakukan aksi serupa dengan tujuan yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu hal yang harus dipahami pengendara adalah ambulans memang mendapat keistimewaan ketika tengah mengangkut pasien.
Selain ambulans, ada sejumlah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
"Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Repulik Indonesia,
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
7. Konvoi dan / atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi Pasal 134.
Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 135, Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Adapun bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti tercantum pada pasal 134 akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah