Perkara parkir memang tak bisa disepelekan, apalagi kondisinya sedang menumpang di lahan depan rumah ataupun toko orang lain. Belum lama ini viral sebuah mobil parkir sembarangan hingga pintu toko sulit terbuka.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @akuinigantengg (Ivan) video berdurasi singkat itu memperlihatkan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver tengah parkir di depan toko.
Namun posisi moncong ban dan moncong mobil masuk hingga ke teras toko. Walhasil saat saat pintu toko dibuka langsung 'mencium' bemper mobil tersebut.
"Ganyangka bisa serame ini, kondisi mobil lecet sedikit karna pas saya buka toko gatau ada mobil parkir situ jadinya pintu toko saya ngeganjel dibemper," tulis keterangan akun tersebut.
"Orangnya gabilang apa2 dan langsung kabur, kata tetangga bukan orang situ karna kebetulan depan rumah saya ada proyek pipa pertamina," tambah dia lagi.
@akuinigantenggsing parkir radue utek joh. ##fyp
♬ suara asli - Ivan
Hingga berita ini dimuat, Senin (9/8/2021) pemilik akun tersebut belum merespon detikcom.
Menurut Ketua Umum Indonesian Parking Association (IPA) Rio Octaviano menjelaskan pemobil yang parkir tersebut sudah melanggar hak pemilik toko. Apalagi posisi parkirnya naik hingga ke teras.
"Kalau dari pandangan sekilas, itu bukan ruko atau wilayah tertutup dengan banyak toko. Kita lihat belakangnya langsung jalan raya," kata Rio saat dihubungi detikcom, Senin (9/8/2021).
Kepemilikan ruko baik sewa atau beli biasanya hanya sampai teras, tidak termasuk lahan parkirnya. Namun soal kepemilikan lahan parkir toko bisa dilihat berdasarkan legalitas sewa atau kepemilikan bangunannya.
"Pemilik toko ini sifatnya sewa atau pemilik, kalaupun sewa, kepemilikannya sampai batas mana," tutur Rio.
Tapi Rio menegaskan dalam peristiwa parkir sembarang kali ini, perilaku pemobil tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Kasus sekarang ini (pemobil parkir depan toko, Red) yang parkir mobil posisi yang salah, karena parkir sampai mentok ke dekat rolling door toko. Dia parkir di teras toko," sambung dia.
Pemobil wajib tahu etika menumpang parkir di lahan orang lain
Pertama, izin kepada pemilik rumah atau toko. Situasi ini umumnya terjadi saat berkunjung ke rumah teman atau saudara dengan lahan parkir yang minim. Walhasil terpaksa harus parkir di depan rumah orang lain, sebaiknya mintalah izin terlebih dulu, lalu berikan garansi waktu berapa lama kira-kira bakal parkir di tempat tersebut.
"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto saat dihubungi detikcom.
Kedua, posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko. Ya, ini yang perlu menjadi perhatian. Alih-alih menumpang malah bikin repot orang lain.
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Andry.
Simak Video "Video: Parkir Liar di Stadion Jalak Harupat, Tarif Mobil Rp 100 Ribu"
(riar/din)