Beredar di media sosial seorang wanita memamerkan sebuah mobil sedan mewah Camry berpelat 3423-00. Namun ternyata Pusat Penerangan TNI menyatakan pelat nomor yang terpasang di mobil itu palsu.
Video tersebut pertama diunggah di TikTok, lalu menyebar di berbagai platform media sosial, salah satunya instagram.
"Ini anak saya, Mbak e, ini mobil saya ya. Dari pelatnya saja Anda sudah bisa tahu dong suami saya itu siapa. Jadi kalau untuk suami Anda yang nggak tahu asal-usulnya gitu ya, jadi saya sarankan jangan apa ya, saya nggak kenal juga sama dia, saya nggak pernah ada..." ujar si perekam video, seperti dilihat detikcom pada Rabu (3/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Penerangan (Puspen) TNI menyatakan pelat nomor dinas TNI yang terpasang di mobil adalah palsu. Pihak TNI mengatakan pelat nomor 3423-00 tak terdaftar di data Mabes TNI.
"Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di media sosial (medsos) adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI," tulis Puspen TNI dalam akun instagram resminya seperti dilihat detikcom, Rabu (3/3/2021).
Saat ini Polisi Militer TNI sedang melakukan pemeriksaan, diawali dengan pengecekan data registrasi kendaraan dinas di internal TNI.
"Pada saat bersamaan juga dilakukan pengembangan untuk mencari keterangan kendaraan dengan melihat langsung di lapangan, sehingga diharapkan dapat diketahui siapa pemilik mobil, bagaimana plat nomor dinas diperoleh dan apa modus penggunaan nomor dinas tersebut," tambahnya.
Pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar