Peristiwa berikut misalnya, kerap kali terjadi di beberapa pintu masuk tol kawasan Ibu Kota. Banyak pengendara yang ogah mengantre dan memilih untuk menyerobot jalur pengendara lain di dekat gerbang tol. Tanpa disadari para pengendara yang menyerobot ini melanggar marka jalan serong.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.34 tahun 2014 pasal 28 ayat 2 dan 3, marka serong yang berfungsi sebagai pemberitahuan akan ada percabangan jalan itu tak boleh dilintasi. Kalau nekat, para pengendara akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Itu pelanggaran marka dapat ditilang. Pasal 287 ayat 1," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi detikcom.
Hukuman pidananya pun cukup lumayan nih detikers. Paling parahnya pengendara bisa dihukum kurungan penjara hingga dua bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Nah buat para pengendara yang masih suka melanggar, ingat-ingat nih hukumannya. Ada baiknya juga untuk lebih bersabar ketika mengantre agar ketertiban di jalan tetap terpelihara.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah