Seperti yang disampaikan Manager Communication & CSR Region Kalimantan, Yudy Nugraha, Pertamina akan memberikan sanksi kepada pemilik SPBU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Karena dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan yang tertuang dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan para mitra usaha yang harus dipatuhi guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur.
Baca juga: Heboh! Pasangan Ini Nikah di SPBU |
Meskipun pihak pemilik SPBU sudah meminta izin, Pertamina tidak akan memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"SPBU tersebut kami berikan sanksi satu bulan akibat melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku di Pertamina," tegas Yudy.
![]() |
Yudy juga menambahkan akan memberi hukuman dengan menghentikan pasokan BBM selama satu bulan.
"Sanksi selama satu bulan tersebut berupa pemberhentian pasokan BBM, sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam aspek keselamatan dalam operasional," tambah Yudy.
Yudy juga menambahkan selanjutnya Pertamina akan menyampaikan pembelajaran dari kejadian ini kepada para pengusaha mitra yang tergabung dalam Hiswana Migas agar tidak terulang di masa mendatang. Dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM kepada masyarakat dengan jaminan aspek keselamatan operasional yang sesuai dengan standar yang telah diatur sebelumnya.
Tonton juga 'SPBU di Surabaya Terbakar':
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?