Seperti dikutip thestar, Selasa (26/12/2017), mobil rombongan Presiden Singapura itu ditegur oleh polisi lalu lintas, karena menunggu di tempat terlarang. Fotonya pun viral setelah beredar di media sosial. Dalam foto itu, seorang polisi lalu lintas berbicara dengan seorang sopir mobil Mercedes-Benz putih bernomor polisi SEP 1.
Perlu diketahui, SEP ialah kepanjangan dari 'Singapore Elected President' yang berarti secara resmi mobil tersebut adalah angkutan utama dari priseden Singapura tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas itu kemudian menegur sopir, agar tidak parkir di tempat tersebut. Bila tidak, tilang akan dikenakan yakni senilai 70 dolar Singapura (RM212) atau setara dengan Rp 700 ribuan.
"Sopir itu kemudian mengatakan bila dia sedang menjemput Presiden. Tak lama, presiden sampai dan mobil itu meninggalkan lokasi. Tidak ada tilang yang dikenakan," ujar juru bicara kepolisian Singapura.
Tim pengawal presiden Singapura, atau Police Security Command (SecCom), menyebut, mereka punya prosedur dalam memberi pengawalan kepada presiden. Salah satunya, memarkir mobil di titik terdekat yang bisa dijangkau presiden.
Nah, mobil pun terpaksa diparkir di tempat tadi, meskipun ada tanda larangan parkir. Meski demikian, pihak otoritas lalu lintas Singapura bergeming dengan alasan dari tim pengawal Presiden. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar