Gara-gara hal itu, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menggaungkan kembali aturan punya mobil harus punya garasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Namun, peraturan itu berlaku di Jakarta.
Baru-baru ini, salah satu warganet membagikan foto spanduk sindiran kepada pemilik mobil yang tak punya parkiran. Akun Facebook Risakti Dwiki Lorini memposting foto itu.
"Punya mobil nggak punya parkiran. Mending jual aja mobilnya buat beli parkiran. Ada hak jalan orang lain yang kamu ambil bro!!!" begitu tulisan yang tertera di spanduk tersebut.
Spanduk itu dipajang di pagar. Dalam keterangan fotonya, Risakti menulis, "Asyik nih foto kl dipasang ditip gerbang perumahan."
Hingga saat ini, postingan Risakti itu sudah dibagikan sebanyak 4.545 kali. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus