Keder Juga Punya Mobil di Jepang

Laporan dari Jepang

Keder Juga Punya Mobil di Jepang

- detikOto
Senin, 01 Sep 2014 11:20 WIB
Keder Juga Punya Mobil di Jepang
Salah satu sudut jalanan di Hiroshima, Jepang
Tokyo - Jepang memiliki industri mobil yang kuat. Namun ternyata memiliki mobil di Jepang bukan perkara yang mudah, terutama soal kocek yang harus dikeluarkan warganya. Hal-hal yang memberatkan orang Jepang untuk memiliki mobil baru karena ada beberapa pajak yang harus ditanggung.

Wajib pajak atas beban pajak kendaraan yang harus ditanggung cukup besar dan menguras isi kantung. Dan kondisi itu tidak bisa ditemui di Indonesia yang relatif mudah memiliki kendaraan pribadi. Seperti yang dirasakan orang Indonesia, Tri.

"Lumayan keder punya mobil baru di Jepang, banyak tetek bengeknya. Makanya orang Jepang malas punya mobil. Mending naik sepeda atau naik angkutan umum," tegas wanita yang sudah menetap 23 tahun di Tokyo itu kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesulitan memiliki mobil di Jepang terlihat dari pengalaman Tri saat harus membayar pajak laik jalan kendaraan VW miliknya setelah masuk tahun keempat di luar pajak tahunan.

"Beli mobil di Jepang 'free' pajak laik jalan selama 3 tahun. Tahun keempat harus bayar. Dan pajak laik jalan itu 2 tahun sekali. Dan itu mesti," ucap Tri.
 
Nah, untuk membayar pajak laik jalan yang dimaksud benar-benar sulit perizinannya. Sebab pemerintah Jepang sangat ketat memberlakukan aturan selama ini. Naasnya, bagi mobil yang tidak sesuai aturan maka tidak diizinkan berjalan.

"Karena uji laik jalan itu kondisi mobil harus benar-benar dalam kondisi bagus. Petugas memperhatikan baut, lampu jika mati satu saja tidak boleh dan sebagainya harus bagus. Jika tidak maka tidak akan lolos dan tidak keluar surat laik jalan," paparnya.

Tri bertambah pusing dengan pajak laik jalan yang berbenturan saat harus membayar pajak tahunan. Tapi mau bagaimana lagi, karena dia butuh kendaraan pribadi maka dia harus menanggung semua akibatnya.

Wanita berpendidikan S3 itu mengungkap, pajak tahunan mobil pelat kuning mesin di bawah 750 cc sebesar Rp 786 ribu. Sementara mobil pelat putih mesin di bawah 2000 cc dikenakan pajak tahunan Rp 4,2 juta.

Aturan pajak kendaraan itu belum seberapa. Dia menambahkan jika pemerintah Jepang memberlakukan aturan setiap pemilik mobil harus punya asuransi pemerintah dan asuransi untuk diri sendiri yang selalu di-update tiap tahunnya serta biaya parkir di Jepang yang relatif tinggi. Pemerintah Jepang cukup tegas untuk urusan ini.

Jadi sangat-lah wajar jika masyarakat Jepang jarang yang memiliki mobil pribadi. Meski terpaksa, paling lama usia mobil sekitar 7-8 tahun. "Biasanya orang Jepang paling lama punya mobil 7-8 tahun. Karena biaya mahal, pertama pajak laik jalan. Dan biaya-biaya lainnya," imbuh Tri.

Namun dengan aturan ketat itu berimbas pada kondisi beberapa ruas jalan di Jepang yang terlihat begitu lengang karena jarang mobil pribadi. Contohnya di Osaka dan Yokohama. Pantauan detikOto, jalan raya di sana tidak disesaki mobil pribadi. Yang paling banyak ditemui adalah angkutan umum jenis bus.

Setiap perempatan dan pertigaan relatif lancar. Belum lagi perilaku pengendara di sana sangat tertib berlalu lintas. Jika ada pejalan kaki, meski di tikungan sekali pun, mereka akan mempersilakan pejalan kaki lewat lebih dulu.

(ikh/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads