Kasus bermula saat Amri mengendarai mobil Mazda di Jalan Hasanuddin atau di depan Polres Sumbawa pada 4 Agustus 2012 malam.
Polisi lalu memberhentikan dan menilang Amri karena kendarannya memakai nopol pelat putih DK 573 XX. Atas hal itu, Amri lalu menunjukan Surat Tanda Coba Kendaraan (SCTK) yang dia pegang. Namun alasan itu ditolak dan Amri tetap ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima, Amri lalu menggugat Kapolri, Kapolda NTB dan Kapolres Sumbawa lewat jalur praperadilan. Dalam gugatan itu, Amri meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 11,7 juta dan immateril Rp 1,1 miliar.
Namun gugatan ini tidak diterima PN Sumbawa Besar. Sebab penilangan kepada Amri bukanlah tindakan dalam lingkup proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang bisa digugat lewat praperadilan. Sebab penilangan tersebut diatur tersendiri di UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menyatakan permohonan tidak diterima," putus majelis hakim yang diketuai M Nur Salam dengan anggota Nur Salam dan Suhaedi Susantono.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!