Pria Ini Curi Mobil Milik Polisi dengan Berpura-pura Jadi Pemiliknya

Pria Ini Curi Mobil Milik Polisi dengan Berpura-pura Jadi Pemiliknya

- detikOto
Rabu, 28 Mei 2014 16:37 WIB
Pria Ini Curi Mobil Milik Polisi dengan Berpura-pura Jadi Pemiliknya
Semarang - Hari Thobaq (27) warga Siwalan, Pekalongan, nyaris berhasil mencuri mobil dengan modus berpura-pura menjadi pemilik. Ternyata mobil yang dibawanya milik anggota Polda Jateng. Tak butuh waktu lama, Hari pun diburu dan akhirnya ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Mei lalu sekitar pukul 13.00 di bengkel mobil Start Aiyo Service Jalan Majapahit. Ia datang dengan angkutan kota dan bermaksud mencari target pencurian di Semarang.

"Saya sudah rencanakan itu sejak tiga hari lalu," kata Hari di Mapolsek Pedurungan Semarang, Rabu (28/5/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tiba di bengkel itu, ia melihat mobil Terios bernopol H 823 LI yang belum dicuci oleh pegawai bengkel. Hari kemudian berpura-pura menjadi pemilik mobil itu dan mengatakan kepada pegawai bengkel akan menggunakan mobil tersebut sebelum mulai dicuci.

"Saya bilangnya mau buat jemput cewe saya. Tadinya sempat ragu, tapi ternyata kuncinya langsung dikasihkan," ujar Hari.

Ia langsung melajukan mobil yang ternyata milik Kompol Teguh Riyanto itu dengan kecepatan tinggi ke arah Pati. Pihak kepolisian yang mengetahui hal itu langsung berkoordinasi dan akhirnya berhasil mencegat Hari di depan Terminal Kudus

"Saya ketangkap di Kudus, dari belakang ada mobil yang menyalip dan memotong jalan, ternyata polisi," tandasnya.

Setelah dimintai keterangan oleh polisi, ternyata aksinya tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya di Pekalongan. Saat itu ia tertangkap namun berhasil kabur ketika polisi yang memeriksanya lengah.

"Polisinya waktu itu tidur dan saya kabur,"akunya.

Kapolsek Pedurungan AKP Hendrawan Hasan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi setelah menerima laporan adanya pencurian mobil tersebut sehingga hanya butuh waktu singkat untuk menangkap pelaku.

"Begitu dapat laporan langsung dikejar. Dari hasil pemeriksaan pelaku pernah beraksi di Pekalongan. Dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Hendrawan.

(alg/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads