"Fungsi bahu jalan untuk kondisi emergency, tanpa kecuali. Untuk kendaraan yang mogok harus ke pinggir agar tak menganggu lalu lintas jalur utama, untuk jalur akses menolong kecelakaan. Fungsi-fungsi itu yang digunakan," ujar Corporate Secretary PT Jasa Marga, Okke Merlina ketika dihubungi detikcom, Senin (28/11/2011).
Ketika ditanyakan apakah memungkinkan jika kendaraan pejabat melewati bahu jalan, Okke menegaskan fungsi bahu jalan untuk darurat. Bagaimana bila pejabat memakai Voorijder?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan.
"Seharusnya tidak boleh, kecuali darurat dan dikawal polisi. Mungkin dia bawa orang sakit, kita nggak tahu ya," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Senin (28/11/2011).
Sigit menjelaskan, selain Polantas dan Petugas Jasa Marga, kendaraan lainnya tidak diperkenankan. "Seharusnya memang antre. Kecuali kalau dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahu jalan itu hanya digunakan untuk keadaan darurat," imbuhnya.
Sebenarnya, banyak juga masyarakat yang kadang bandel melintas di bahu tol. Karena itu Polda Metro Jaya mengerahkan petugas untuk berpatroli, namun kadang bila tidak ada petugas, sering terjadi pengendara yang bandel.
"Memang masyarakat, kalau tidak ada petugas, suka menyerobot ke bahu jalan. Inilah yang perlu ditingkatkan, kesadaran masyarakat dalam berdisiplin lalu lintas," jelasnya.
Soal bahu jalan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990. Dalam Pasal 23 ayat 2 disebutkan:
Pemakaian Lajur Bahu Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Lajur bahu jalan dapat digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
b. Lajur bahu jalan diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan dilajur bahu jalan.
d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di lajur bahu jalan
Penjelasan huruf b:
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti disepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Sebelumnya, salah satu mobil pejabat TNI Angkatan Darat (AD) yang menggunakan bahu tol di Tol JORR pada Sabtu (26/11) lalu.
Terlihat jelas jika mobil yang ditumpanginya itu melintasi bahu tol seenaknya saja tanpa menghiraukan larangan menggunakan bahu tol yang selama ini didengungkan oleh pihak Jasa Marga dengan alasan keselamatan.
Pantauan detikOto, mobil tersebut tidak sedang konvoi. Mobil asal Swedia itu tengah melenggang sendiri tanpa pengawal di depan atau belakang. Dengan santainya mobil tersebut menyalip mobil kami dan mencoba untuk mendahului truk merah di depannya. Mobil sedan itu terkesan tidak menyalahi aturan yang selama ini berlaku.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%