Urus Tilang Elektronik Bisa Lewat HP, Gini Caranya

Urus Tilang Elektronik Bisa Lewat HP, Gini Caranya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 06 Nov 2026 08:11 WIB
Pengendara melintas di bawah kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Raya Casablanca, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kamera ETLE. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Kini mengurus tilang elektronik bisa dilakukan secara online. Simak caranya.

Penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini banyak menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika kena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan diharuskan mengkonfirmasi dan membayar denda. Sebab kalau tidak, maka kendaraan akan diblokir.

Kini, sistem ETLE sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri. Mengurus tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika terdapat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui sistem ETLE, pengguna akan menerima notifikasi tilang elektronik secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri," demikian dikutip dari Youtube NTMC Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Berikut cara mengurus tilang elektronik lewat aplikasi Digital Korlantas Polri di HP.

  • Jika melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, akan ada notifikasi di aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Setelah dapat notifikasi ETLE, buka detail pelanggaran untuk memastikan informasi sesuai. Pastikan data kendaraan, lokasi dan waktu kejadian jenis pelanggaran, hingga foto pelanggaran yang tercatat dalam sistem sesuai.
  • Jika data pelanggaran sesuai, lakukan konfirmasi dengan mengakui kepemilikan kendaraan dan pengemudi serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Namun, jika pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh pengguna atau terdapat ketidaksesuaian data, silakan mengajukan sanggah melalui aplikasi.
  • Setelah seluruh data terkonfirmasi, pengguna dapat melanjutkan ke proses pembayaran.
  • Setelah melakukan konfirmasi tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Uang yang dibayarkan merupakan uang titipan tolang, bukan nominal denda yang telah ditetapkan dalam putusan sidang. Setelah proses persidangan, nominal denda akan ditetapkan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
  • Apabila terdapat sisa uang dari biaya titipan setelah denda ditetapkan, pengguna akan mendapatkan notifikasi pengembalian sisa uang titipan.
  • Sisa uang titipan tersebut akan dikembalikan melalui uang elektronik LantasPay.

"Jadi, kamu nggak perlu panik lagi nih kalau ke-capture kamera pengawas, karena semuanya bisa diselesaikan langsung dari smartphone kamu," kata Brigadir Putu Pungky dari Korlantas Polri dalam video tersebut.

Untuk diketahui, saat ini ada 10 pelanggaran yang bisa ditangkap kamera ETLE sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini daftar pelanggarannya.

Daftar Pelanggaran 'Ditangkap' Kamera ETLE

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  • Melanggar batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.


(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads