Viral di media sosial informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026. Awas penipuan. Korlantas Polri meluruskan informasi tersebut.
Di media sosial TikTok beredar informasi mengenai pembuatan SIM gratis tahun 2026. Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai program pembuatan SIM gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis Korlantas Polri di situs resminya, Rabu (4/11/2026),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlantas Polri menegaskan bahwa penerbitan SIM tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup karena pemegangnya wajib melakukan perpanjangan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Soal tarif pembuatan SIM juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan dibedakan. Berikut detailnya.
Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Biaya Penerbitan SIM Perpanjangan
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
"Waspada! Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi dan penipuan. Masyarakat dapat diarahkan untuk memberikan identitas pribadi, mengakses tautan berbahaya, hingga mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi," tulis Korlantas Polri di Instagramnya.
Korlantas Polri meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap unggahan yang menawarkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis, terlebih jika disertai tautan pendaftaran melalui bio profil akun media sosial.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.
