Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Ini, Tunggakan dan Progresif Dihapus

Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Ini, Tunggakan dan Progresif Dihapus

Nizar Aldi - detikOto
Selasa, 03 Nov 2026 09:18 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi pajak kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Mulai hari ini kembali diadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, tunggakan pokok pajak kendaraan dan pajak progresif dihapuskan. Program ini hanya berlaku selama satu bulan.

Program pemutihan yang dimaksud berlaku di Provinsi Sumatera Utara. Dikutip detikSumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang bulan November 2026. Pemutihan dilaksanakan tanggal 2-30 November.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa program keringanan yang ditawarkan Pemprov Sumut. Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, setidaknya ada lima program pemutihan. Berikut detailnya:

ADVERTISEMENT
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya
  • Bebas denda PKB
  • Bebas pokok dan denda BBNKB kedua
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemprov Sumut meminta seluruh kepala OPD turut menyosialisasikan program tersebut melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi sehingga semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.

Menurut Erwin, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan. Selain itu, program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," tuturnya.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads