×
Ad

Segini Denda Tilang Operasi Patuh 2026

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 26 Okt 2026 17:15 WIB
Operasi patuh Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Operasi Patuh dimulai 28 Oktober hingga 8 November 2026. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap ada 11 pelanggaran yang diincar. Simak denda tilangnya.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam operasi patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Aries, Jumat (23/10), dikutip dari Antara.

Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.

Dalam instagarm @korlantaspolri.ntmc disebutkan ada 11 pelanggaran yang dipantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Antara lain:

1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan

Tilang manual juga bisa diberlakukan. Salah satunya Polda Jawa Timur yang akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru. Dalam operasi ini tilang manual akan kembali diberlakukan pada pekan kedua pelaksanaan operasi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mewajibkan adanya dokumentasi video untuk setiap penindakan yang dilakukan.

Kakorlantas menegaskan setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.

Denda Tilang di Operasi Patuh 2026

Besaran denda tilang tentu berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini besar denda untuk masing-masing pelanggaran di atas.

Kendaraan tanpa pelat nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara motor tak menggunakan helm

Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Menggunakan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 UU LLAJ Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000."

Pengemudi melanggar marka jalan

Diatur dalam UU LLAJ pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 UU LAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Melanggar batas kecepatan

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Motor boncengan lebih dari 1

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU LLAJ, yakni bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Parkir di trotoar

Parkir di trotoar juga bisa dikenakan sanksi tilang. Begini bunyi pasal 275 ayat (1) UU LLAJ:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,"

Menerobos jalur busway

Menerobos masuk ke busway melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pelanggaran yang dilakukan mengenai marka jalan.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Menerobos lampu merah

pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan UU LLAJ dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"

(riar/lua)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork