×
Ad

Catat Nih! Ini 5 PO Bus Paling Banyak Melanggar dan Jenis Pelanggarannya

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 06 Okt 2026 10:47 WIB
Foto: Pradita Utama/detikFoto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Hasilnya, lebih dari separuh perjalanan bus tercatat melakukan pelanggaran, baik administratif maupun teknis.

Pengawasan ini dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TPA). Ditjen Hubdat mencatat 2.875.901 perjalanan kendaraan berangkat dan 2.985.183 perjalanan kendaraan datang. Adapun jumlah penumpang yang terpantau mencapai 38.188.027 orang berangkat dan 36.975.009 orang datang.

Dari jutaan perjalanan yang terindikasi melanggar, petugas mencatat tiga jenis pelanggaran utama yang paling sering dilakukan oleh PO Bus.

"Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa," ujar " ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya.


Berikut ini data pelanggaran PO Bus:

  1. Penyimpangan Trayek: Menjadi pelanggaran tertinggi dengan catatan 973.854 kasus pada keberangkatan dan 978.910 kasus pada kedatangan.
  2. Masa Berlaku Kartu Pengawasan (KPS) Kedaluwarsa: Tercatat sebanyak 701.404 pelanggaran pada keberangkatan dan 752.310 pelanggaran pada kedatangan.
  3. Uji Berkala (BLUe/KIR) Kedaluwarsa: Ditemukan sebanyak 416.877 kasus pada keberangkatan dan 457.732 kasus pada kedatangan.

Selain itu, Ditjen Hubdat turut membeberkan lima Perusahaan Otobus (PO) yang paling banyak mencatatkan pelanggaran selama periode pengawasan berlangsung, yakni PT SSR (228.410 kali), PT EMPS (188.328 kali), PT PP (182.371 kali), PT SJML (144.348 kali), dan PT HB (90.419 kali).

Data pengawasan ini dipastikan akan ditindaklanjuti secara serius-tidak hanya melalui pembinaan, tetapi juga penindakan tegas bagi operator yang mengabaikan aturan.

"Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," imbuh Aan.

Aan mengingatkan bahwa pemenuhan aspek teknis dan administratif semestinya tidak hanya dilakukan saat ada pemeriksaan atau razia di terminal. Persyaratan laik jalan harus menjadi standar operasional harian yang mendarah daging.

"Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Begini Cara Atasi Microsleep saat Perjalanan Mudik"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork