×
Ad

Pertamina Ajukan Pemblokiran 5.000 Pelat Nomor Kendaraan

Ilyas Fadilah - detikOto
Selasa, 08 Sep 2026 11:09 WIB
BBM subsidi. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -


PT Pertamina Patra Niaga mengajukan pemblokiran 5.000 nomor polisi terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujar Kitty dalam keterangan tertulis seperti dikutip detikFinance.

Pertamina bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai pada pengisian BBM Subsidi. Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak cuma itu, sekitar 5.000 nomor polisi atau pelat nomor kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang diajukan diblokir. Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan.

"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," kata Kitty.

Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Simak Video "Video: Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Lokasinya"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork