Bakal Terapkan Bensin Etanol 10%, Apa Saja yang Disiapkan Pemerintah?

Bakal Terapkan Bensin Etanol 10%, Apa Saja yang Disiapkan Pemerintah?

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 10 Okt 2025 08:30 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Pradita Utama/detikcom)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan mewajibkan kandungan etanol 10% (E10) pada bahan bakar bensin. Kebijakan ini akan diterapkan dalam beberapa tahun ke depan. Lantas apa saja hal-hal yang disiapkan pemerintah Indonesia?

"Ke depan kita akan mendorong untuk ada E10. Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10 persen etanol," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia Langgas Berenergi yang digagas detik dan CNN Indonesia, di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10).

Bahlil menyebutkan mandatory E10 tujuannya untuk mengurangi impor minyak dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah. Salah satunya, dari tanaman tebu untuk dijadikan etanol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab berdasarkan porsinya, penggunaan BBM untuk konsumsi saat ini sebesar 60% masih diimpor. Oleh sebab itu, demi kemandirian energi dalam negeri, pemerintah harus menggunakan sumber daya yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Selain untuk mengurangi impor, imbuh Bahlil, mandatory E10 juga bertujuan untuk mendukung komitmen energi bersih yang ramah lingkungan atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

"Dengan demikian, kita akan campur bensin kita dengan etanol. Tujuannya apa, agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," jelasnya.

Soal kewajiban etanol 10 persen ini, Bahlil memperkirakan penerapannya bisa berlaku 2-3 tahun ke depan atau pada 2027 atau 2028. "Ya, 2-3 tahun terhitung sekarang ya. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu," ucapnya lagi.

Persiapan Indonesia

Mengutip Antara, Menteri ESDM Bahlil mengatakan masih menyusun peta jalan atau roadmap pengimplementasian E10 atau bahan bakar minyak (BBM) yang mengandung etanol sebesar 10%.

"Kemarin kan baru ratas (rapat terbatas), setelah ratas, baru kita membuat peta jalannya. Ini peta jalannya lagi dibuat, ya," ucap Bahlil setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri ESDM dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Rabu (8/10).

Rencana untuk mengembangkan E10 berangkat dari keberhasilan pemerintah mengimplementasikan biodiesel, dari yang semula B10 atau campuran 10% minyak mentah sawit (crude palm oil/CPO) dengan 90% solar untuk bahan bakar diesel.

Kebijakan biodiesel tersebut sudah berkembang hingga B40. Bahkan untuk 2026, pemerintah menargetkan pengimplementasian B50.

"Berangkat dari potret keberhasilan biodiesel, mulai sekarang untuk bensin, kami mulai mendorong untuk tahapan ke sana," ungkap Bahlil.

Menteri ESDM menjelaskan implementasi E10 masih menunggu persiapan pabrik etanol, baik yang berbahan baku tebu maupun singkong. Langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal pembangunan industri etanol.

"Untuk pabrik etanol ada dua, satu singkong, satu tebu. Tebu kemungkinan besar itu di Merauke, sementara singkong lagi dipetakan," ucapnya




(lua/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads