Perpanjang SIM Online Ditolak, Berapa Lama Duit Bisa Balik?

Perpanjang SIM Online Ditolak, Berapa Lama Duit Bisa Balik?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 07 Okt 2025 10:04 WIB
Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online telah diluncurkan beberapa hari lalu. Meski begitu, aplikasi itu tampak tak bisa diakses.
SIM online. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

[Gambas:Youtube]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang pengurusan perpanjang SIM online yang ditolak bisa kembali. Berapa lama uang tersebut kembali?

ADVERTISEMENT

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Tapi tak semua berjalan mulus. Ada potensi pengajuan perpanjangan SIM kamu ditolak. Pengajuan SIM ditolak lantaran terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan atau persyaratan dokumen tidak lengkap. Tapi jangan khawatir, kalau pengajuan ditolak, uang kamu tetap kembali.

Makanya saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM online, kamu akan diminta untuk memasukkan rekening pengembalian. Rekening pengembalian adalah rekening untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan ditolak. Lalu berapa lama uang akan kembali?

Dikutip laman Digital Korlantas, kamu diminta mengecek rekening pengembalian secara berkala 1-5 hari kerja sejak menerima informasi pengajuan ditolak. Perlu dicatat, dana refund itu akan dikurangi biaya admin sebesar Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank sebesar Rp 6.500. Sedangkan biaya tes kesehatan dan psikologi tak bisa direfund. Perlu juga digarisbawahi, dana pengembalian itu akan ditransfer dari BNI atas nama PT Lintas Tjipta Solusi.

Kamu nggak perlu khawatir, kalau pengajuan ditolak, masih bisa melakukan pengajuan ulang lewat aplikasi. Dengan catatan, masa berlaku SIM belum habis.

"Untuk menghindari penolakan Satpas, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis," demikian dijelaskan dalam laman tersebut.

Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM online, berikut ini deretan dokumen pendukung yang harus disiapkan.

Syarat Perpanjang SIM Online

Dokumen Pendukung

  • Kartu SIM yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Pas foto
  • Hasil Rikkes jasmani
  • Hasil tes psikologi

Syarat Pas Foto

  • Bukan swafoto dengan kamera depan
  • Menggunakan latar belakang biru
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel
  • Foto tanpa menggunakan kacamata
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
  • Foto menghadap ke depan



(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads